TES RSS FEED

Tes RSS Feed

Rahasia Sukses Paid Review

Antipiramida : Selamat Datang RUU Anti Piramida

Sabtu, 03 April 2010 , Posted by setiawan at 21.32

Saya sangat mengapresiasi atas langkah Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) atas komitmennya untuk memerangi praktek money game di Indonesia. Dari beberapa sumber yang saya peroleh, kabarnya lembaga resmi yang menaungi bisnis penjualan langsung ini telah lama membahas tentang draft Undang-undang Anti Piramida.

Undang-undang ini nantinya diharapkan memberikan pemahaman dan aturan yang jelas, serta sanksi yang tegas bagi pelaku “bisnis” money game di Indonesia. Untuk membuktikan keseriusan dalam melawan perang terhadap praktek-praktek money game ini,pada tanggal 16 Agustus 2001 telah dibentuk tim task force untuk membahas draft undang-undang money game ini.

Kabar baik ini tentunya juga ditunggu-tunggu oleh teman-teman di bisnis online, karena sepanjang yang saya tahu teman-teman pebisnis online juga sudah banyak yang “gerah” dengan praktik-praktik money game yang merusak citra bisnis online. Kalau anda mencermati perkembangan bisnis online di Indonesia, anda tentu bisa melihat berapa banyak pelaku “bisnis” online di internet yang berkedok money game. Jumlahnya memang sangat banyak dan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu dengan menyamarkan identitas diri dan model bisnisnya.

Undang-undang Antipiramida ini saya harapkan nantinya bisa “sedikit” membersihkan suasana bisnis online yang lumayan terkotori dengan praktek-praktek money game. Diharapkan seiring dengan benar-benar diterapkannya aturan yang tegas mengenai praktek money game, maka semakin membuka peluang bagi pelaku-pelaku bisnis online yang benar-benar ingin menjalankan bisnis yang bernilai positif. Tentunya banyak masukan dan dorongan dari kita (pebisnis online), untuk mengawal jalannya aturan ini. Jangan sampai aturan ini nantinya hanya digunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.

Kepentingan yang saya maksudkan di atas sangat berkaitan dengan peran dan fungsi APLI yang memang lebih kepada menjaga aturan main bisnis penjualan langsung di Indonesia. Saya mengharapkan agar draft yang sedang dibahas, benar-benar sampai ke akar permasalahan, dan tidak hanya sekedar untuk “memenangkan” perusahaan penjualan langsung di Indonesia (meskipun tujuan APLI memang didirikan untuk tujuan demikian). Karena menurut saya, aturan hukum apapun yang tingkatannya sudah dalam level Undang-undang, haruslah memenuhi keadilan dari setiap lapisan masyarakat.

Berhubung dengan banyaknya praktek money game yang berkedok bisnis online ini, mestinya draft ini nantinya juga banyak berisi ketentuan-ketentuan yang sedikit banyak akan mengambil ketentuan dari undang-undang Internet dan Transaksi Elektronika (ITE). Karena di bawah undang-undang inilah teman-teman pebisnis online bernanung. Di bawah undang-undang ITE-lah banyak kewajiban dan hak-hak yang mengatur tentang kegiatan di internet (termasuk dalam hal ini tentunya kegiatan bisnis online). Oleh karena itu saya mengharapkan agar bunyi ketentuan dari undang-undang ini nantinya tidak hanya melindungi, tidak hanya memenangkan/mempromosikan praktek bisnis penjualan langsung (seperti MLM), tapi lebih luas dari itu.

Saya mengerti bahwa teman-teman yang saat ini berkecimpung di bisnis penjualan langsung (seperti MLM) juga terkena imbas dari adanya praktek money game. Undang-undang Anti Piramida ini tentu sangat mereka nantikan juga untuk mengembalikan citra positif dari bisnis ini (MLM). Meskipun saat ini saya tidak berkecimpung di bisnis ini, saya juga tidak membenci membabi buta pada praktek mlm di Indonesia (walaupun saya juga ada beberapa kritik terhadap praktek MLM yang memang sangat rentan terhadap Money Game). Oleh karena itu saya ingin agar Undang-undang Anti Piramida ini benar-benar adil dan obyektif dalam mengatur tentan Money Game, dan tidak hanya mengibarkan (baca: mempromosikan) bisnis penjualan langsung secara membabi-buta.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar