RUU Anti Piramida: Kemana Akan Berkiblat ?
Minggu, 04 April 2010
, Posted by setiawan at 02.09
Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Piramida sedang dibahas, kita doakan saja semoga undang-undang ini dapat segera berlaku di Indonesia. Karena masih banyaknya praktek money game, arisan berantai dan skema piramida yang sangat kental mengarah kepada judi, sudah benar-benar membuat beberapa teman-teman (termasuk di pebisnis online) merasa gerah. Bisnis online yang notabene merupakan bisnis yang wajar yang perbedaannya hanya terletak pada medianya (internet), kini sedikit rusak namanya gara-gara praktik money game dan kawan-kawannya ini. RUU Anti Piramida yang sedang dibahas nanti konon akan mengambil beberapa ketentuan dari Negara-negara lain yang telah terlebih dulu menerapkannya. Sumber yang saya peroleh dari website Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menyebutkan beberapa sumber rujukan bagi undang-undang Anti Piramida ini, diantaranya adalah Cina, Amerika, dan Malaysia. Namun sepertinya kita akan lebih berkiblat pada Undang-undang Anti Piramida Cina. Konon undang-undang Anti Piramida Cina itu lebih simpel mengatur tentang kegiatan money game dan skema piramida ini. Semoga saja simpelnya undang-undang ini tidak menjadikan bobot materi undang—undangnya menjadi terlalu sederhana.
Materi Undang Undang Anti Piramida diharapkan dapat cukup komprehensif (lengkap). Sehingga dapat memberantas praktik money game, skema piramida atau arisan berantai dalam bentuk apapun. Diharapkan pemberantasan praktik-praktik (yang tidak layak disebut bisnis) itu, benar-benar dilakukan sampai ke akar-akarnya. Karena sebagaimana yang kita tahu bahwa saat ini praktik-praktik money game dan kawan-kawannya itu sudah banyak berubah dengan berbagai macam metode baru. Tujuannya tentu untuk mengelabui masyarakat agar kegiatan mereka tidak terlalu tampak seperti money game.
Kalau anda memperhatikan beberapa bisnis di internet, pasti akan banyak anda temukan bisnis-bisnis yang sangat kental bernuansa money game. Namun walaupun begitu, praktik “bisnis” macam ini dengan percaya dirinya akan mengatakan bahwa mereka bukan Money Game. Cobalah sekali-kali tengok beberapa penawaran bisnis di internet. Hampir semua bisnis yang indikasinya kearah money game, arisan berantai, dan skema piramida, pasti menyatakan bahwa dirinya “BUKAN MONEY GAME”, “BUKAN ARISAN BERANTAI”, “BUKAN SKEMA PIRAMIDA” .
Mereka berharap dengan hanya dengan menuliskan yang “BUKAN-BUKAN” seperti di atas, masyarakat akan tertarik kepada bisnis mereka. Selain itu, dengan adanya pernyataan bahwa kegiatan “bisnis” mereka bukan money game secara tidak langsung mereka juga mengakui bahwa praktik-praktik semacam itu adalah praktik yang tidak benar. Paling tidak mereka sadar bahwa praktik-praktik itu sudah dikenal jelek di mata masyarakat. Namun juga jangan salah, dalam beberapa kasus (malah, mungkin cukup banyak), usaha mereka ternyata cukup berhasil.
Untuk itulah diharapkan dengan adanya Rancangan Undang-undang Anti Piramida yang sedang digodok pemerintah ini, dapat meminimalisir praktik money game di Indonesia. Karena dengan kekuatan hukum yang lebih mantap. Ditambah lagi dengan kampanye dari pemerintah dan dorongan/dukungan dari masyarakat, tentunya sosialisasi terhadap segala bentuk money game, arisan berantai, dan skema piramida dapat benar-benar diberantas. Kita doa’kan saja semoga draft ini nantinya dapat mengakomodir seluruh lapisan masyarakat termasuk para netizen (masyarakat internet) sekalian.







Currently have 0 komentar: